Jakarta . Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) memberikan sanksi terhadap TVRI terkait penyiaran konvensi Partai Demokrat .
KPI menilai TVRI melanggar Undang-Undang Penyiaran .
"Dari hasil pertimbangan
kami KPI memberikan teguran tertulis dan itu merupakan sanksi
administratif," ujar Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran, S Rahmat
Arifin di Gedung KPI di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat
(20/9/2013).
Rahmat mengatakan, selain memberikan teguran KPI
juga meminta TVRI untuk memberikan surat pernyataan mengenai aturan
siaran partai politik. Hal tersebut dilakukan agar TVRI juga harus
memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik peserta
pemilu.
"Tentunya tidak boleh kembali mengulang dengan menyiarkan selama 2 jam lebih tanpa editing. Semua harus terprogram dengan baik," ujar Rahmat.
Rahmat
mengatakan, TVRI melanggar dua pasal dalam UU Penyiaran Replubik
Indonesia. Dan berharap teguran ini menjadi pelajaran bagi TVRI agar
tidak mengulang kembali.
"Melanggar UU Penyiaran Nomor 32 Tahun
2002 Pasal 14 mengenai bahwa lembaga penyiaran publik harus independen
netral dan tidak komersial. Serta Pasal 36 UU penyiaraan yang
mengatakan Isi siaran wajib dijaga netralitasnya gak boleh golongan
tertentu," ujar Rahmat.
Kalau TVRI melakukan pelanggaran
kembali? "Tidak perbaiki, akan berikan sanski lain seperti rekomendasi
atas pencabutan izin," jawab Rahmat. ( dikutip dari detik.com )