IS.19 September 2013.Lembaga Penyiaran Publik RRI kini menghadapi
masalah hukum , sebab sengketa lahan seluas 45 hektar di Depok dimenangkan penggugat H.Muhammad Samin CS di tingkat Peninjauan Kembali ( PK ) Mahkamah Agung . Padahal di lahan itu berdiri Pemancar RRI dan perumahan .
Dengan kemenangan PK itu ahli waris H.Muhammad Samin yaitu Rudi Samin mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Depok . Sedangkan pihak tergugat dalam hal ini Kementerian Kominfo sebagai pengganti Deppen mengajukan permohonan penundaan eksekusi . Pihak Pengadilan Negeri sudah mengabulkan permohonan itu , tetapi massa dari organisasi massa yang berpihak kepada Rudi Samin bereaksi dan menimbulkan kerusakan di PN Depok . Situasi ini , menurut RRI Bogor dalam situsnya menyebabkan PN Depok mengubah keputusannya dan eksekusi tetap dilaksanakan 17 September 2013. " Pihak pengadilan negeri merasa terdesak sehingga eksekusi tetap dilaksanakan .
Sengketa lahan di Kampung Serab , Kelurahan Tirtajaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok itu , bermula dari gugatan H.Muhammad Samin Cs tahun 1997 yang mengklaim berhak atas lahan seluas 45 hektar lebih itu . Tulis RRI Bogor dalam situsnya . Pihak Departemen Penerangan cq Proyek Mess Media RRI menurut pengakuan pihak HM.Samin cs meminjam lahan itu dari orang tua mereka untuk mendirikan pemancar RRI tahun 1989 . Sampai dengan tingkat Kasasi di MA tahun 2000 , Kementerian Kominfo memenangkan sengketa lahan yang merupakan aset negara itu .
Tetapi pada tahun 2002 yang lalu , H.Muhammad Samin Cs mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung . Mereka merasa memiliki bukti baru ( Novum ) yang akhirnya dimenangkan oleh H.Muhammad Samin Cs . Ahli waris HM.Samin selanjutnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Depok . Sedangkan pihak Kemkominfo ( Proyek Mess Media RRI ) memohon agar PN menunda eksekusi . Walaupun pelaksanaan eksekusi ditunda oleh PN.Depok , tetapi karena gerakan massa dari salah satu ormas yang mendukung HM.Samin Cs maka eksekusi akhirnya dilaksanakan juga .
Pihak Kementerian Kominfo sendiri terus berjuang agar aset negara yang dimanfaatkan LPP RRI itu tetap dikuasai dan menjadi aset negara . Pihaknya mengklaim adanya surat-surat palsu yang menjadi bukti baru dalam mengajukan PK . Hal ini sudah dilaporkan oleh Kementerian Kominfo kepada Mabes Polri untuk pengusutan selanjutnya . Namun demikian eksekusi tetap dilaksanakan , padahal pihak Kominfo menginginkan agar kasus surat palsu itu diselesaikan terlebih dahulu . Tentu saja pihak ahli waris Muhammad Samin yaitu Rudi Samin menolak dan membantah dituduh menggunakan surat palsu .
Pihak LPP RRI yang selama ini memanfaatkan aset negara tersebut
juga bereaksi . Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPU LPP RRI
Bung Hasto Kuncoro seperti dikutip rri.co.id , menyesalkan adanya massa dari salah satu ormas yang
ikut campur dalam persoalan hukum itu . Ia lebih prihatin lagi bahwa
hukum dan penegak hukum justru dikalahkan oleh mereka . Bahkan menurut
Hasto Kuncoro mereka melakukan penyerangan ke PN Depok . Hasto minta
agar Kapolda Jawa Barat mengambil tindakan untuk menyelamatkan aset
Negara . Saat ini aset negara termasuk didalamnya pemancar RRI terancam
tergusur dengan kemenangan PK dan eksekusi PK itu. ( infosketsa.com )
Berikut Kuitipan Berita yang diturunkan rri.co.id :
KBRN, Cimanggis: Pengadilan Negeri Depok sudah
memutuskan hari ini Selasa (17/9/2013) eksekusi penggusuran aset lahan
RRI di Parung Serap Depok ditunda, namun sejumlah preman dengan seragam
salah satu ormas (Pemuda Pancasila) mengobrak abrik PN Depok, dan
Polisi tidak melakukan pengamanan optimal. "Panitia eksekusi dipukul dengan batu, saya miris ternyata hukum,
dan penegak hukum di negri tercinta kalah dengan preman," kata Direktur
Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI Hasto Kuncoro. Saat ini aset RRI termasuk Pemancar terancam tergusur. "Apa iya pak Negara bisa kalah dengan preman, Astagfirullahal adhim.. ! Mohon kami dibantu pak," kata Hasto Kuncoro. Hasto berharap Kapolda Jawa Barat harus turun tangan, demi menyelamatkan aset negara tersebut. Sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok mengakui dirinya sudah
mengeluarkan keputusan penundaan eksekusi terhadap lahan RRI tersebut. "Kita sudah tunda, tapi pagi tadi Selasa (17/9/2013) kantor kita
diserbu sekitar Seribu massa ormas PP ruangan saya di obrak abrik dan
saya diancam," kata Ketua PN Depok Jawa Barat. Ketua PN Depok mengakui, Panitia Eksekusi dipukuli kepalanya pakai
bata sehingga luka. Karena tidak ada satupun keamanan yang disini pada
hal tadi pagi saya sudah telpon Kapolres. (Hasto Kuncoro/YY/BCS)