Walaupun anggota Dewas IB Alit Wiratmaja telah mengingatkan agar Direksi mengecek indikasi pemotongan honorarium Sipemb. Tetapi pemotongan 30
% tetap terjadi di stasiun RRI Tertentu .Apakah ini berarti Stasiun RRI itu tidak mengindahkan Dewas ?.
Yang pasti pemotongan tetap berjalan , tanpa mengindahkan penegasan anggota Dewas LPP RRI IB Alit Wiratmaja yang disiarkan IS . IB Alit menegaskan anggaran didalam DIPA harus sesuai dengan perencanaan , peruntukan dalam DIPA dan dapat dipertanggung jawabkan . Didalam DIPA tidak ada disebutkan secara jelas peruntukan setiap kegiatan .
Alasan pemotongan yang dilakukan stasiun RRI tersebut adalah untuk kepentingan kesejahteraan karyawan berupa THR , gaji 13 PBPNS dan kesejahteraan lainnya yang tiudak tersedia didalam DIPA. Menurut sejumlah karyawan , praktek pemotongan honorarium sebesar itu menimbulkan keresahan dikalangan karyawan operasional baik PNS maupun bukan PNS .
Para karyawan itu mengharapkan Direksi dan SPI segera turun tangan untuk memantau pemotongan honor tersebut , sebab terlalu dipaksanakan . Kalangan pejabat strukturak juga ada yang tidak setuju dengan pemotongan itu , tetapi tetap saja berlangsung pada hari senin 25 Juni 2012 .
Jika pemotongan tetap 30 % maka honorarium yang diterima karyawan adalah 65 % setelah dipotong pajak Penghasilan sebesar 5 % . Ini artinya sepertiga dari honorarium daypart siaran dipotong . Pada pencairan hari senin 25/6 baru dibayarkan untuk honorarium bulan Januari 2012 . Apakah nanti honor Pebruari sampai dengan Juni 2012 juga akan dikenakan potongan 30 % , para karyawan operasional siaran masih menunggu . ( Infosketsa.com ) .