(Lampung) - Training of Trainers (ToT) Literasi Media kembali dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan mengikutsertakan 17 KPI Daerah se-Jawa, Sumatera dan Bali, di Lampung. Mereka diharapkan bersinergi dengan masyarakat mewujudkan penyiaran yang sehat .
Sebab menurut KPI jika KPI bersinergi dengan masyarakat siaran TV akan bersih dari prpgram berkualitas buruk . Sebagai contoh Nina Muthmainnah dari KPU mengemukakan dihentikannya tayangan Fenomena di salah satu TV Swasta . Justru sanksi itu sebagai buah dari usaha masyarakat yang tidak berhenti protes , bahkan melakukan unjuk rasa , dibarengi teguran dari KPI sendiri terhadap lembaga Penyiaran tersebut . Inilah contoh kata Nina komisioner KPI , betapa KPI butuhkan dukungan publik seluas-luasnya untuk menjalankan kewenangannya mengurangi acara buruk di ranah penyiaran
Perlunya menghilangkan acara buruk di televisi , karena sikap seseorang bisa terbentuk oleh media yang dikonsumsi sehari-hari . Pakar Komunikasi Amir Effendi Siregar menjelaskan saat ini yang memiliki daya jangkau paling optimal adalah televisi . Ia membandingkan dengan jangkauan media cetak yang total oplahnya baru mencapai 25 juta eksemplar , sedangkan daya jelajah televisi sudah mencapai 75 % dari penduduk negeri ini .
Kombinasi daya jangkau luas dan ketersediaan frekuensi yang terbatas itu, menjadi alasan utama televisi harus diatur secara ketat, khususnya yang “free to air”. Pengaturan ketat untuk televisi yang dapat diakses gratis ini dilakukan di negara lain seperti Amerika Serikat, Eropa dan Australia. “Karena High Regulated, maka televisi yang Free To Air tidak boleh menyiarkan kata-kata kotor, kekerasan dan perbuatan cabul”, tegas Amir. Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media ini berpendapat, kewenangan pengaturan isi siaran ada di tangan KPI. Kalaupun ada materi jurnalistik di radio dan televisi, KPI dapat berkoordinasi dengan Dewan Pers, ujarnya.
Amir juga memaparkan pentingnya mewujudkan demokratisasi siaran. Menurutnya, pemusatan kepemilikan yang saat ini terjadi semakin menjauhkan bangsa ini dari hadirnya demokratisasi siaran. Diversity of ownership and content, menurut Amir adalah syarat mutlak terwujudnya demokratisasi siaran. Hal ini pun harus didukung dengan hadirnya kebebasan berekspresi, berbicara dan pers. Data yang dimiliki Amir menunjukkan ada lebih dari 300 televisi yang bersiaran di Indonesia. “Sayangnya 218 diantaranya dimiliki oleh Jakarta”, keluhnya. Masalah kepemilikan dan netralitas media ini juga menjadi masalah krusial yang terus dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di DPR, pungkas Amir.
Dalam TOT yang diselenggarakan KPI itu juga memberikan materi Dadang Rahmat Hidayat Komisioner KPI tentang seluk beluk perizinan untuk lembaga penyiaran dan Azimah Subagio juga komisioner KPI serta Ahmad Riza Faisal dari kalangan akademisi . Peserta TOP pertengahan Mei 2012 itu terdiri dari sejumlah kalangan elemen masuarakat seperti akademisi , Kejaksaan Tinggi , Kepolisian , Nasyiatul Aisyiyah dan perwakilan PKK Lampung . ( sumber KPI.go.id ).