pensiun pejabat eselon I dan II diperpanjang dari 56 tahun menjadi 60 tahun . Ketentuan tersebut tercantum didalam RUU Aparatur Sipil Negara yang masih dalam tahap uji Publik .
Aturan baru tentang usia pensiun itu masih menjadi perdebatan berbagai kalangan . Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Wamen PAN & RB ) Eko Prasojo mengatakan RUU ASN itu memunculkan berbagai tanggapan . Terutama dikalangan Pemerintah daerah , seba ini aturan baru yang akan merobah pola birokrasi lama , tentu ada yang mendukung dan menolak . Tutur Eko Prasojo seperti dikutip JPNN .
Diantara poin yang menjadi perdebatan adalah tentang usia pensiun . Aturan yang berlaku saat ini Usian pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun . Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun dan diperpanjang lagi hingga 60 tahun .
"Dalam praktiknya, keputusan usulan perpanjangan usia pensiun eselon I dan II ini rentan memicu konflik," kata dia. Dari pantauan Eko, kebijakan memperpanjang atau tidak usia pensiun PNS eselon I dan II sering didasari rasa suka dan tidak suka dari pejabat pembina kepegawaian. ( infosketsa )