Pertanyaan ini sebenarnya saya persiapkan jika suatu saat akan ada pertemuan pleno Jajaran Dewas & Direksi RRI.dengan seluruh karyawan namun
sepertinya hal itu mustahil dilakukan, melihat kesibukan mereka selama ini. Jadi saya layangkan saja surat pertanyaan ini ke situs infoskesta krn menurut saya IS satu2nya situs yg peduli dengan perkembangan RRI & paling banyak memuat berita2 ttg RRI. Hitung2 ini adalah surat pembaca.
1. Mohon klarifikasi Dir Keu
Semenjak awal tahun
terpantau aktifitas kunjungan dewas kedaerah semakin intens. Tujuan
dari perjalanan dinas ini katanya untuk keperluan monitoring.
Analisa
sy : jika seorang dewas melakukan 1 kali saja ( padahal dari pantauan
bisa lebih) kunjungan setiap minggu kedaerah & setiap kunjungan itu
manghabiskan dana 5 juta saja (estimasi terkecil) maka seorang anggota
dewas menggunakan anggaran untuk perjalanan dinas sebanyak 20 juta per
bulan. Artinya 100 juta perbulan untuk 5 orang dewas atau 1.2 Milyar
pertahun.
Bukan apa apa, Anggaran itu lebih besar dibanding
anggaran penyelenggaraan oprasional siaran & pemberitaan satsiun
type C, yg hanya 800 jta / tahun.
Mohon klarifikasi dari Direksi
( Dirkeu yg paling tepat) apakah estimasi kasar ini benar adanya. Kalo
ini benar mohon disampaikan apakah angka ini tidak melebihi pagu
anggaran untuk perjalanan dinas sebuah lembaga. Angka ini merupakan
hitungan kasar pada perjalanan dinas Dewas saja, belum lagi direksi
& pejabat pusat lainnya.
2. Apa khabar Dir SDT & MB
Alasan utama dari perjalanan dinas para pejabat dari Kantor pusat
adalah monitoring siaran & terkadang sosialisasi progam. Tentang
ini jdi muncul pertanyaan apakah tak memungkinkan dicipta suatu formula
dimana siaran RRI bisa didengarkan di manapun dia berada & kapanpun
dia mau. Sehingga untuk kepentingan monitoring siaran ini tak perlu
harus berkunjung kedaerah, cukup di Jakarta.saja, sangkil &
mangkus. Kalau kita mendengar rekaman saat pelaksanaan fit &
proper test calon dir SDT, ketika itu Pak Eric ( Dir SDT& MB)
menjanjikan RRI akan bisa seperti itu dengan tawaran skema penguatan
Konvergensi media. Lha trus, apa kendalanya koq sampai sekarang hal
itu belum bisa terwujud? . Bahkan sampai sekarang terkadang siaran
langsung pagelaran yg disiarkan secara berjaringan menggunakan koneksi
telepon sehingga hasilnya Nyaris tak terdengar. Atau, Jangan 2 kami yg
terlampau berharap banyak dari Dir SDT & MB.
Begitu juga dgn
sosialisasi. Setahu saya pada eranya pak Parni sdh membiasakan metoda
sosialisasi nasional via video confrence, lebih efektif & efisien.
Lha sekarang koq malah ditinggalkan. Tim sosialisasi lebih senang
berkunjung & berkelana keseluruh penjuru tanah air, hitung2 tour /
rekreasi. Weleh weleh....
3. Ini masukan Untuk Dirut
Dalam
UU no 14 thn 2008 ttg keterbukaan informasi publik & kemudian
dipertegas dgn PP no 61 thn 2010 disebutkan bahwa setiap institusi
public wajib menunjuk Pejabat pengelola Informasi & dokumentasi
(PPID). Disebutkan pula bhw PPID ini hrus sdah dibentuk 1 tahu setelah
UU disahkan artinya tahun 2011 harus sudah ditunjuk dan berfungsi.
Setahu saya dibeberapa kementrian dan lembaga sudah ditunjuk PPID ini
setingkat eselon II. Rata2 yg diberi kewenangan untuk itu adalah Kepala
pusat Data & Informasi (Kapusdatin) atau kepala pusat informasi
& layanan masyarakat ( Kapusinfoyanmas) atau ada juga PPID dijabat
oleh Kepala biro Humas.
Di RRI memang sudah ada web Pusdatin yg
dikelola oleh Direktorat Program & produksi. Tapi informasi yg
diberikan masih sebatas hal ihwal programa, padahal dalam PP itu
disebutkan bhw PPID mencakup seluruh informasi yg boleh diakses public
termasuk anggaran & penggunannya.
Pertanyaanya : seperti apa
wujud PPID di RRI itu? Kalau sekarang ada pusdatin maka siapakah Kepala
Pusat data & informasi LPP RRI.
4. Ini sekedar saran kepada Dir SDM & Umum
Pelaksanaan
Fit & proper test untuk menjaring person2 yg kompeten menduduki
jabatan eselon IV & III di RRI perlu diapresiasi karena dengan ini
seakan ada langkah yang transparan & profesional. Namun ada
pengalaman menarik dari kawan saya yg sudah mengikuti fit & proper
test ini. Begini ceritanya, 2 bulan stelah dia ikut F&PT ( untuk
eselon III) , dia baru menerima surat perihal pemberitahuan hasil uji
kepatutan & kelayakan dimana disebutkan bahwa nama dia dinyatakan
sbb : Psikotest : disarankan, wawncara : Lulus ditandangani oleh Dir
SDM & Umum. Maka dengan bangganya kawan saya itu memperlihatkan
surat tsb kepada anak istrinya dengan maksud membuat mereka bangga
dengan bapak & suaminya. Ehh, kawan sy tadi sempat kaget & tak
tau harus bagaimana menjawabnya ketika anaknya bertanya “ lantas bapak
mau jadi apa”? Pertanyaan dari anaknya itu dimaklumi krn anaknya
mengira itu semacam rapor atau ijazah yg buat mereka adalah pertanda
naik kelas atau lulus sekolah. Sampai disini kawan sy hanya bisa diam
saja.
Waktu berjalan terus, sementara seiring waktu berjalan dia
menyaksikan & mendengarkan bhw tmn2 seangkatan dia ikut F & PT
sudah dilantik menduduki pos2 eselon III di daerah & dipusat. Kawan
saya tadi berprasangka baik saja bahwa mungkin teman2 yg sdh dilantik
itu lulus dengan nilai lebih baik dari dia.
Yg kawan saya
prihatinkan adalah kenapa pemberitahuan hasil ini tidak diumumkan
secara luas seperti pengumuman hasil pelaksanaan uji kelayakan &
kepatutan yang lazim. Jadi peserta akan paham & bisa ada ukuran
hasil capaian. Kenapa harus diberitahukan lewat surat itupun dalam
surat itu disebutkan bersifat rahasia. Ini menurut saya menurunkan
nilai transparansi & profesionalitas. Ini semakin memperkuat kesan
bahwa pelaksanaan F&PT itu hanya formalitas saja.
Nah Kalo
memang begitu ini sekedar saran saja sebaiknya dalam pemberitahuan
kelulusan berikutnya ditulis LULUS * , nanti dalam keterangan dibawah *
(bintang) ditulis *Syarat & ketentuan berlaku” Nah kalau begini
kawan saya & tmn lain yg sudah ikut F&PT namun sampai sekarang
belum terpilih, akan mengerti bahkan sangat mengerti.
5. Tanggapan dan saran buat Dir LPU.
Terpantau
semenjak Pak Adnan ditetapkan sebagai Dir LPU maka seolah direktorat
ini digenjot habis2an untuk meraup pemasukan dari Jasinonsi. Puji
syukur itu memang ada hasilnya, buktinya apa.? Semakin banyak spot2
baik ILM maupun yg komersial serta dialog2 interktif yg media ordernya
dari Direktorat LPU. Walaupun terkadang ILM, spot2 & tema dialog
tidak sejalan dgn format Programa. Selidik punya selidik rupanya
marketing dri direktorat LPU dalam aksi menjualnya melakukan aksi yg
penting laku, tanpa memedulikan format & estetika siaran. Mereka
hanya menjual waktu siar bukan menjual program. Lebih gila lagi bahkan
ada klien langganan suatu stasiun yg sudah terbiasa membeli dgn rate yg
sdh ditetapkan oleh stasiun tersebut, dengan gembira beralih ke LPU
pusat karena ditawari rate yg sungguh jauh berbeda. Berarti marketing
LPU pusat melakukan aksi bazaar atau obral murah, sing penting duit
masuk. Dimana letak aturanya? Kalo begini hukum rimba namanya.
Ini
saran saja, senyampang Dir LPU ( Pak Hasto) terbilang masih gres, apa
tdak sebaiknya LPU pusat tdak ikut2an menjual yg ecek2 kasian nanti
bertubrukan dgn marketing2 di stasiun. Urusan LPU itu tidak hanya
sekedar menjual tapi ada yg lebih besar yaitu membangun citra.
Pada masa pak Parni dimana Pak Bimo menjadi Dir LU, beliau sdh sangat
cerdas mengeluarkan pedoman LU yg didalamnya tertuang tata aturan yg
sangat jelas. Didalmnya pula ada strategi membangun citra. Tapi
nampaknya oleh penerusnya itu tdk ditindaklanjuti sehingga skrg
terkesan menjadi bola liar lagi.
Spertinya tak cukup dir LPU
hanya sekedar bekerja keras (kaki jadi kepala kepala jadi kaki ) tapi
juga harus berpikir lebih cerdas.
Ini saja, semoga saja mendapat tanggapan dari petinggi RRI
Trimakasih
infotsketsa atas dimuatnya surat ini karena sampai detik ini hanya
infosketsa yg bisa kami jadikan media untuk berkomunikasi aktif antar
angkasawan RRI.
Redaksi IS : Identitas Penulis Surat Terbuka
Ini , ada di Redaksi Infosketsa . IS sengaja merahasiakannya untuk
menghindari dampak negatif dari yang bersangkutan . Semoga Dewas dan
Direksi berkenan menjawab surat yang tujuannya sangat konstruktif .
Tks Infosketsa.com